Untuk lapor SPT di DJP Online, wajib bisa melakukannya melalui fitur e-filing yang dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id. Berikut ini adalah tahapan yang harus dilalui bila ingin mengisi SPT secara online dengan e-filing. Pertama, wajib pajak harus memiliki e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada maka harus dibuat.
Wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari-November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski nihil.
Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Masa PPN di e-Faktur web based DJP: Buka browser web-efaktur DJP di Pilih Sertifikat Elektronik dari SPT Masa PPN yang akan dilaporkan. Klik "OK", berikutnya akan diarahkan Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang telah dipilih.
Merujuk pada peraturan tersebut terdapat 3 jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil, yaitu: 1. PPh Pasal 21/26. SPT Masa Nihil pada jenis pajak ini dapat terjadi karena beberapa alasan berikut: - Pekerja yang berstatus sebagai pekerja kontrak atau bukan pekerja tetap. - Tidak ada pembayaran gaji.
.
cara lapor pajak bulanan perusahaan nihil